Thursday, December 15, 2011

Filsafat Pendidikan -- Demokrasi Pendidikan

BAB I 
  PENDAHULUAN
            Setiap orang atau pendidik boleh merumuskan sendiri apa arti demokrasi pendidikan baginya. Dalam memberikan penafsiran makna demokrasi pendidikan mungkin terdapat bermacam-macam konsep, seperti juga beraneka ragam pandangan dalam memberikan arti demokrasi.
            Secara sederhana konteks Demokrasi ini menunjukkan adanya pemerintahan dari rakyat , oleh rakyat , dan untuk rakyat. Sistem Demokrasi merupakan suatu bentuk tindakan yang menghargai perbedaan prinsip , keberagaman nilai – nilai masyarakat dalam suatu Negara , dan memberikan kebebasan bertindak sesuai dengan kehendaknya dalam batasan normatife tertentu. Budaya Demokrasi terbentuk disuatu Negara ditentukan oleh penerapan sistem Pendidikan yang berlaku , sehingga Pendidikan akan memberikan implikasi pada peningkatan taraf keperdulian masyarakat terhadap hak dan kewajibannya dalam menggunakan pikiran , tenaga , dan suaranya , dengan harapan masyarakat mempunyai pola pikir yang kreatif serta daya inovasi yang tinggi.


Kompetensi dasar     : Mahasiswa dapat memahami pengertian Demokrasi Pendidikan dan Prinsip-prinsip Demokrasi Pendidikan.
Materi Pokok             : 1. Pengertian Demokrasi Pendidikan
  2. Prinsip-prinsip Demokrasi dalam Pendidikan
Indikator                    : Mahasiswa dapat menjelaskan secara lisan/tertulis pengertian demokrasi pendidikan dan prinsip-prinsip demokrasi dalam pendidikan.

BAB II 
 PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN DEMOKRASI PENDIDIKAN
1.      Pengertian Demokrasi
Secara etimologi kata demokrasi berasal dari bahasa latin dari akar kata “demos” yang berarti rakyat dan “cratos” yang berarti kekuasaan. Sehingga secara sederhana dapat di artikan kedaulatan negara adalah di tangan rakyat.[1]
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi diartikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.
Negara Demokrasi pada dasarnya adalah pilihan rakyat yang berdaulat dan diberi tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan Negara serta mempertanggung jawabkan pada rakyat Demokrasi. Demokrasi dalam sistem Pendidikan Nasional di Indonesia , yang diatur dalam UU no 2 tahun 1989 BAB III pasal (5) menyebutkan bahwa semua warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh Pendidika. Artinya, bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk memperoleh Pendidikan dalam rangka mengembangkan diri dan meningkatkan Pengetahuan , serta kemampuan mereka.
Demokrasi menganut keyakinan, meskipun dalam arti tertentu terdapat perbedaan-perbedaan yang menonjol, namun di antara rakyat terdapat kesamaan dan mereka harus diperlakukan secara demikian.[2]
2.      Pengertian Pendidikan
Pendidikan adalah suatu proses pembentukan karakter manusia yang mengarah pada kemandirian hidup, memerlukan suatu penataan yang matang dan terencana. Oleh karena itu peran Pendidikan senantiasa diarahkan pada upaya peningkatan kualitas manusia. Keberhasilan pembangunan suatu bangsa , akan sangat bergantung pada kondisi sumber daya manusia yang cukup tinggi , sehingga dalam realitasnya dibutuhkan oleh penyelenggaraan pendidikan yang mampu mengakomodir tuntutan kebutuhan lingkungan dan masyarakat.
Pendidikan pada era global mengharuskan suatu penetrasi peran yang serba instan , baik dari segi pembaruan manajemen , pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi , serta nilai – nilai kebudayaan yang progresif. Pendidikan berjasa dalam membentk pondasinya : rakyat yang tahu hak dan kewajibannya , rakyat yang mengakui persamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintahan , membuka kesempatan yang luas bagi semua lapisan masyarakat dalam mencapai persamaan , dan membentuk rakyat yang kritis.
3.      Pengertian Demokrasi Pendidikan
Demokrasi pendidikan dalam pengertiannya patut selalu dianalisis sehingga memberikan manfaat praktik kehidupan dan pendidikan yang mengandung tiga hal sebagai berikut:
a.       Rasa hormat terhadap harkat sesama manusia
Demokrasi pada prinsip ini dianggap sebagai pilar pertama untuk menjamin persaudaraan dan hak manusia dengan tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama, dan bangsa.
b.      Setiap manusia memiliki perubahan ke arah pemikiran yang sehat
Dari prinsip inilah, timbul pandangan bahwa manusia itu harus dididik, karena dengan pendidikan manusia itu akan berubah dan berkembang ke arah yang lebih sehat, baik, dan sempurna.
Sikap dalam pendidikanyang mengajak setiap orang untuk berpikir lebih sehat seperti ini akan melahirkan warga negara yang demokratis di pemerintahan yang demokrasi.
c.       Rela berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama
Dalam konteks ini, pengertian demokrasi tidaklah dibatasi oleh kepentingan individu-individu lain. Dengan kata lain, seseorang menjadi bebas karena orang lain menghormati kepentingannya. Oleh sebab itu, tidak ada seseorang yang karena kebebasannya berbuat sesuka hatinya sehingga merusak kebebasan orang lain atau kebebasannya sendiri.[3]
Demokrasi Pendidikan diartikan sebagai hak setiap warga Negara atas kesempatan yang seluas – luasnya untuk menikmati Pendidikan , yang sesuai dengan bunyi pernyataan Undang – Undang No. 20 Tahun 2003 pasal 4 ayat ( 1) yaitu “ Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asai manusia , nilai keagamaan , nilai kultural , dan kemajemukan bangsa.
Demokrasi Pendidikan bukan hanya sekedar prosedur , tetapi juga nilai – nilai pengakuan dalam kehormatan dan martabat manusia. Melalui upaya Demokratisasi Pendidikan diharapkan mampu mendorong munculnya individu yang kreatif , kritis , dan produktif tanpa keterbukaan dalam kehidupan berpolitik.
Pengakuan terhadap hak asasi setiap individu anak bangsa untuk menuntut pendidikan pada dasarnya telah mendapatkan pengakuan secara legal sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang – Undang Dasar 1945 pasal 31 ( 1 ) yang berbunyi bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan Pendidikan. Oleh karena itu seluruh komponen bangsa yang mencakupi orang tua , masyarakat , dan pemerintah memiliki kewajiban dalam bertanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan. Demokrasi Pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama didalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidikan dan anak didik , serta juga dengan pengelola pendidikan.


B.   PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI DALAM PENDIDIKAN
Dalam setiap pelaksanaan pendidikan selalu terkait dengan masalah-masalah antara lain :
  1. Hak asasi setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan
  2. Kesempatan yang sama bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan
  3. Hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka[4]
Dari prinsip-prinsip di atas dapat dipahami bahwa ide dan nilai demokrasi pendidikan itu sangat banyak dipengaruhi oleh alam pikiran, sifat dan jenis masyarakat dimana mereka berada, karena dalam realitasnya bahwa pengembangan demokrasi pendidikan itu akan banyak dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan dan penghidupan masyarakat. Misalnya masyarakat agraris akan berbeda dengan masyarakat metropolitan dan modern, dan sebagainya.
Apabila yang dikemukakan tersebut dikaitkan dengan prinsip-prinsip demokrasi pendidikan yang telah diungkapkan, tampaknya ada beberapa butir penting yang harus diketahui dan diperhatikan,diantaranya :
  1. Keadilan dalam pemerataan kesempata belajar bagi semua warga negara dengan cara adanya pembuktian kesetiaan dan konsisten pada sistem politik yang ada;
  2. Dalam upaya pembentukan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik;
  3. Memiliki suatu ikatan yang erat dengan cita-cita nasional.[5]
Sedangkan pengembangan demokrasi pendidikan yang berorientasi pada cita-cita dan nilai demokrasi, akan selalu memperhatikan prinsip-prinsip berikut ini :
  1. Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai luhurnya
  2. Wajib menghormati dan melindungi hak asasi manusia yang bermartabat dan berbudi pekerti luhur
  3. Mengusahakan suatu pemenuhan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran nasional dengan memanfaatkan kemampuan pribadinya, dalam rangka mengembangkan kreasinya ke arah perkembangan dan kemajuan iptek tanpa merugikan pihak lain.

BAB III 
 SIMPULAN
            Demokrasi adalah pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat baik secara langsung maupun tidak langsung ( melalui perwakilan ) , yang kekuasaan tertingginya ada ditangan rakyat.
            Pendidikan adalah suatu proses pembentukan karakter manusia yang mengarah pada kemandirian hidup, memerlukan suatu penataan yang matang dan terencana.
            Demokrasi Pendidikan diartikan sebagai hak setiap warga Negara atas kesempatan yang seluas – luasnya untuk menikmati Pendidikan , yang sesuai dengan bunyi pernyataan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 pasal 4 ayat ( 1) yaitu “ Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asai manusia , nilai keagamaan , nilai kultural , dan kemajemukan bangsa.
Prinsip-prinsip dalam demokrasi pendidikan mencakup beberapa hal, sebagai berikut:
1.      Hak asasi setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.
2.      Kesempatan yang sama bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan.
3.      Hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka.




DAFTAR PUSTAKA
Sahal, Mahfudhz, MA. K.H. Pendidikan Islam, Demokratisasi dan Masyarakat Madani, Pustaka Pelajar Offset, Yogyakarta, 2000
Djamransyah, H.M. Drs. M.Ed. Pengantar Filsafat Pendidikan, Bayu Media Publishing, Malang, 2004
Kattsoff, Louis O. Pengantar Filsafat,


[1]  K.H. MA. Sahal Mahfudz & dkk.  Pendidikan Islam, Demokratis dan Masyarakat Madani. (Yogyakarta:Pustaka Pelajar Offset.2000) hlm 56
[2]  Louis O. Kattsoff. Pengantar  Filsafat. Hlm 440
[3]  Drs. H.M. Djamransyah M.Ed, Pengantar Filsafat Pendidikan, (Malang:Bayu Muedia Publishing,2004), hlm 156-158
[4] Ibid, hlm 159
[5]  Ibid, hlm 159

0 komentar:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites