Friday, April 15, 2011

Profesi Keguruan - Sikap Profesi Keguruan


by Hidayah
BAB I
PENDAHULUAN
Guru sebagai pendidik yang dapat membentuk jiwa dan watak anak didik. Guru mempunyai kekuasaan untuk membangun dan membentuk kepribadian anak didik menjadi seorang yang berguna bagi agama, nusa, dan bangsa. Guru bertugas mempersiapkan manusia susila yang cakap yang diharapkan dapat membangun dirinya, membangun bangsa, dan negaranya.
Dalam bab II akan dibicarakan pengertian sikap profesional; sasaran sikap profesional terhadap peraturan perundang-undangan, organisasi profesi, teman sejawat, anak didik, tempat kerja, pemimpin, dan pekerjaan,; serta bagaiaman pengembangan sikap profesional itu haruss dilaksanakan. Seorang guru harus mangetahui bagaimana dia bersikap yang baik terhadap profesinya, dan bagaimana seharusnya sikap profesi itu dikembangkan sehingga mutu pelayanan sikap anggota kepada masyarakat makin lama makin meningkat.






BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut diteladani atau tidak. Bagaimana guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya, dan bagaimana cara guru berpakaian dan berbicara serta cara bergaul baik dengan siswa, teman-temannya serta anggota masyarakat, sering menjadi perhatian masyarakat luas.
B.  Sasaran Sikap Profesional
1.    Sikap Terhadap Peraturan Perundang-undangan
Pada butir Sembilan Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa: “Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan”. Kebijaksanaan pendidikan di negara kita dipegang oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam rangka pembangunan di bidang pendidikan di Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang merupakan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh aparatnya, yang meliputi antara lain: pembangunan gedung-gedung pendidikan, pemerataan kesempatan belajar, peningkatan mutu pendidikan, pembinaan generasi muda dengan menggiatkan kegiatan karang taruna, dan lain-lain. Kebijaksanaan pemerintah tersebut biasanya akan dituangkan ke dalam bentuk ketentuan-ketentuan pemerintah.
Guru merupakan unsur aparatur negara dan abdi negara. Karena itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut.
Dalam bidang pendidikan guru harus taat kepada kebijaksanaan dan peraturan, baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan maupun departemen lain yang berwenang mengatur pendidikan, di pusat dan di daerah dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan pendidikan di Indonesia.
2.    Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukkan betapa pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan sarana pengabdian. PGRI sebagai organisasi organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih berdaya guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Ada hubungan timbale balik antara anggota profesi dengan organisasi, baik dalam melaksanakan kewajiban maupun dalam mendapatkan hak.
3.    Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat 7 Kode Etik Guru:”Guru memlihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial”. Ini berarti bahwa: (1) guru hendakna menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya, dan (2) Guru hendaknya mnciptakan daan memelihara semangant kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Hubungan sesama anggota profesi dapat dilihat dari dua segi, yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan. Hubungan formal ialah hubungan yang perlu dilakukan dalam rangka melakukan tugas kedinasan. Sedangkan hubungan kekeluargaan ialah hubungan persaudaraan yang perlu dilakukan, baik dalam lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan dalam rangka menunjang tercapainya keberhasilan anggota profesi dalam membawakannya misalnya sebagai pendidik bangsa.
4.    Sikap Tehadap Anak Didik
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila (Kode Etik Guru Indonesia). Guru harus membimbing anak didiknya. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni: tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
Prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat, utuh, baik jasmani maupun rohani, tidak hanya berilmu tinggi tetapi juga bermoral tinggi pula.
5.    Sikap Terhadap Tempat Kerja
Suasana yang baik di tempat kerja akan meningkatkan produktivitas. Untuk itu “Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar” (kode etik). Oleh sebab itu, guru harus aktif mengusahakan suasana yang baik dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan metode mengajar yang sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendekatan lainnya yang diperlukan.
Selain itu guru juga membina hubungan baik dengan orang tua dan masyarakat sekitar.
6.    Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan) guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan.
Sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang sudah disepakati, baik disekolah maupun di luar sekolah.

7.    Sikap Terhadap Pekerjaan
Seorang guru hendaknya mencintai pekerjaannya dengan sepenuh hati. Melaksanakan tugas melayani dengan penuh ketelatenan dan kesabaran yang tinggi, terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang masih kecil. Barangkali tidak semua orang dikaruniai sifat seperti itu, namun bila seseorang telah memilih untuk memasuki profesi guru, ia dituntut untuk belajar dan berlaku seperti itu.
C. Pengembangan Sikap Profesional
1. Pengembangan Sikap Selama Pendidikan Prajabatan
Guru memiliki tugas yang unik yakni selalu menjadi panutan bagi siswanya dan bahkan bagi masyarakat sekitar. Untuk membentuk sikap yang baik, di dalam lembaga pendidikan guru calon guru diajarkan keterampilan dan sikap profesional.
2. Pengembangan Sikap Selama dalam Jabatan
Peningkatan yang dapat dilakukan secara formal yaitu melalui kegiatan mengikuti penataran, lokakarya, seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya. Sedangkan secara informal dapat melalui media massa televisi, radio, koran, dll.



BAB III
PENUTUP
Simpulan
Dari uraian yang telah dipaparkan dalam bab pembahasan di makalah ini, maka dapat disimpulkan bahwa sikap seorang guru yang profesional, meliputi sikapnya terhadap; (1) Peraturan Perundang-undangan, (2) Organisasi Profesi, (3) Teman Sejawat, (4) Anak Didik, (5) Tempat Kerja, (6) Pemimpin, dan (7) Pekerjaan.
Guru memegang tugas ganda yaitu sebagai pengajar dan pendidik. Sebagai pengajar guru bertugas menuangkan sejumlah bahan pelajaran ke dalam otak anak didik, sedangkan sebagaiu pendidik guru bertugas membimbing dan membina anak didik agar menjadi manusia susila yang cakap, aktif, kreatif, dan mandiri.






DAFTAR PUSTAKA
Soetjipto. Raflis Kosasi. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta, 2007.
Hakim, Arif Rahman. Sikap Profesional Keguruan. http://arifmetal18.blogspot.com/2010/02/sikap-profesional-keguruan.html. 14 April 2011.

0 komentar:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites