by Hidayah
BAB I
PENDAHULUAN
Guru sebagai pendidik yang dapat membentuk jiwa dan watak anak
didik. Guru mempunyai kekuasaan untuk membangun dan membentuk kepribadian anak
didik menjadi seorang yang berguna bagi agama, nusa, dan bangsa. Guru bertugas
mempersiapkan manusia susila yang cakap yang diharapkan dapat membangun
dirinya, membangun bangsa, dan negaranya.
Dalam bab II akan dibicarakan pengertian sikap profesional; sasaran
sikap profesional terhadap peraturan perundang-undangan, organisasi profesi,
teman sejawat, anak didik, tempat kerja, pemimpin, dan pekerjaan,; serta
bagaiaman pengembangan sikap profesional itu haruss dilaksanakan. Seorang guru
harus mangetahui bagaimana dia bersikap yang baik terhadap profesinya, dan
bagaimana seharusnya sikap profesi itu dikembangkan sehingga mutu pelayanan
sikap anggota kepada masyarakat makin lama makin meningkat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Guru sebagai
pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat
menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan
masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan
perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut diteladani atau
tidak. Bagaimana guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya,
memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya, dan bagaimana cara guru
berpakaian dan berbicara serta cara bergaul baik dengan siswa, teman-temannya
serta anggota masyarakat, sering menjadi perhatian masyarakat luas.
B.
Sasaran Sikap Profesional
1.
Sikap
Terhadap Peraturan Perundang-undangan
Pada
butir Sembilan Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa: “Guru melaksanakan
segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan”. Kebijaksanaan
pendidikan di negara kita dipegang oleh pemerintah, dalam hal ini oleh
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam rangka pembangunan di bidang
pendidikan di Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan
ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang merupakan kebijaksanaan yang
akan dilaksanakan oleh aparatnya, yang meliputi antara lain: pembangunan
gedung-gedung pendidikan, pemerataan kesempatan belajar, peningkatan mutu
pendidikan, pembinaan generasi muda dengan menggiatkan kegiatan karang taruna,
dan lain-lain. Kebijaksanaan pemerintah tersebut biasanya akan dituangkan ke
dalam bentuk ketentuan-ketentuan pemerintah.
Guru
merupakan unsur aparatur negara dan abdi negara. Karena itu, guru mutlak perlu
mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan,
sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan
tersebut.
Dalam bidang
pendidikan guru harus taat kepada kebijaksanaan dan peraturan, baik yang
dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan maupun departemen lain
yang berwenang mengatur pendidikan, di pusat dan di daerah dalam rangka
melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan pendidikan di Indonesia.
2.
Sikap
Terhadap Organisasi Profesi
Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukkan betapa pentingnya
peranan organisasi profesi sebagai wadah dan sarana pengabdian. PGRI sebagai
organisasi organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih berdaya guna
sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Ada
hubungan timbale balik antara anggota profesi dengan organisasi, baik dalam
melaksanakan kewajiban maupun dalam mendapatkan hak.
3.
Sikap
Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat 7 Kode Etik Guru:”Guru memlihara hubungan
seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial”. Ini berarti
bahwa: (1) guru hendakna menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam
lingkungan kerjanya, dan (2) Guru hendaknya mnciptakan daan memelihara
semangant kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar
lingkungan kerjanya.
Hubungan
sesama anggota profesi dapat dilihat dari dua segi, yakni hubungan formal dan
hubungan kekeluargaan. Hubungan formal ialah hubungan yang perlu dilakukan
dalam rangka melakukan tugas kedinasan. Sedangkan hubungan kekeluargaan ialah
hubungan persaudaraan yang perlu dilakukan, baik dalam lingkungan kerja maupun
dalam hubungan keseluruhan dalam rangka menunjang tercapainya keberhasilan
anggota profesi dalam membawakannya misalnya sebagai pendidik bangsa.
4. Sikap Tehadap Anak Didik
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk
manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila (Kode Etik Guru Indonesia).
Guru harus membimbing anak didiknya. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang
harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni:
tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia
Indonesia seutuhnya.
Prinsip
manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang
bulat, utuh, baik jasmani maupun rohani, tidak hanya berilmu tinggi tetapi juga
bermoral tinggi pula.
5. Sikap Terhadap Tempat Kerja
Suasana yang baik di tempat kerja akan meningkatkan
produktivitas. Untuk itu “Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang
menunjang berhasilnya proses belajar mengajar” (kode etik). Oleh sebab itu,
guru harus aktif mengusahakan suasana yang baik dengan berbagai cara, baik
dengan penggunaan metode mengajar yang sesuai, maupun dengan penyediaan alat
belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun
pendekatan lainnya yang diperlukan.
Selain
itu guru juga membina hubungan baik dengan orang tua dan masyarakat sekitar.
6. Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi
guru maupun organisasi yang lebih besar (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan)
guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan.
Sikap
seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja
sama dalam menyukseskan program yang sudah disepakati, baik disekolah maupun di
luar sekolah.
7. Sikap Terhadap Pekerjaan
Seorang
guru hendaknya mencintai pekerjaannya dengan sepenuh hati. Melaksanakan tugas
melayani dengan penuh ketelatenan dan kesabaran yang tinggi, terutama bila
berhubungan dengan peserta didik yang masih kecil. Barangkali tidak semua orang
dikaruniai sifat seperti itu, namun bila seseorang telah memilih untuk memasuki
profesi guru, ia dituntut untuk belajar dan berlaku seperti itu.
C. Pengembangan Sikap Profesional
1. Pengembangan Sikap Selama
Pendidikan Prajabatan
Guru
memiliki tugas yang unik yakni selalu menjadi panutan bagi siswanya dan bahkan
bagi masyarakat sekitar. Untuk membentuk sikap yang baik, di dalam lembaga
pendidikan guru calon guru diajarkan keterampilan dan sikap profesional.
2. Pengembangan Sikap Selama dalam
Jabatan
Peningkatan yang dapat dilakukan secara formal yaitu melalui
kegiatan mengikuti penataran, lokakarya, seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya.
Sedangkan secara informal dapat melalui media massa televisi, radio, koran,
dll.
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Dari
uraian yang telah dipaparkan dalam bab pembahasan di makalah ini, maka dapat
disimpulkan bahwa sikap seorang guru yang profesional, meliputi sikapnya
terhadap; (1) Peraturan Perundang-undangan, (2) Organisasi Profesi, (3) Teman
Sejawat, (4) Anak Didik, (5) Tempat Kerja, (6) Pemimpin, dan (7) Pekerjaan.
Guru
memegang tugas ganda yaitu sebagai pengajar dan pendidik. Sebagai pengajar guru
bertugas menuangkan sejumlah bahan pelajaran ke dalam otak anak didik,
sedangkan sebagaiu pendidik guru bertugas membimbing dan membina anak didik
agar menjadi manusia susila yang cakap, aktif, kreatif, dan mandiri.
DAFTAR
PUSTAKA
Soetjipto.
Raflis Kosasi. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta, 2007.
Hakim, Arif
Rahman. Sikap Profesional Keguruan. http://arifmetal18.blogspot.com/2010/02/sikap-profesional-keguruan.html. 14
April 2011.
0 komentar:
Post a Comment