Friday, April 8, 2011

Fiqh - Haji dan Umrah

by Saidi
BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar belakang
Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.

2.      Tujuan
Makalah ini disusun dengan tujuan untuk memberi gambaran tentang ibadah haji dan umrah secara umum, terutama berkaitan dengan hal-hal yang umum dilakukan dalam  melakukan ibadah hajidan umrah.

















BAB II
PEMBAHASAN
1. HAJI
A. Pengertian Haji
Tentang pengertian haji ini dapat ditinjau melalui dua segi, yaitu segi bahasa dan segi istilah :
1.      menurut bahasa, haji berarti mengengaja untuk mengunjungi.
2.      menurut istilah, haji berarti mengunjungi ka’bah untuk beribadat kepada Allah dengan rukun-rukrun tertentu dan beberapa syarat tertentuserta beberapa kewajibannyadan mengeerjakan pada waktu tertentu. Jadi, haji itu adalah rukun Islam yang kelima yang wajib dikerjakan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan apabila ia telah memenuhi syarat-syaratnya dan kewajiban naik haji itu hanya sekali seumur hidup.[1]
3.      Dalil wajibnya menunaikan ibadah haji
¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4 `tBur txÿx. ¨bÎ*sù ©!$# ;ÓÍ_xî Ç`tã tûüÏJn=»yèø9$# ÇÒÐÈ  
Artinya:”mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah, Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”(Q.S.Ali Imran: 97)[2]
B. Syarat wajib haji
1. Beragama
Islam
2. Baligh (dewasa)
3. Berakal (aqil)
4. merdeka (bukan budak)
5. Mampu (istita’ah)
B. Rukun Haji
Yang dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji yang jika tidak dikerjakan hajinya tidak syah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :
1.      Ihram,
Ihram, Yaitu mengenakan pakaian ihram dengan niat untuk haji atau umrah di Miqat Makani. Amalan Umrah yang pertama adalah Ihram. Ihram adalah niat memasuki manasik (upacara ibadah haji) haji dan umrah atau mengerjakan keduanya dengan menggunakan pakaian ihram, serta meninggalkan beberapa larangan yang biasanya dihalalkan.

a.      Pakaian Ihram
Untuk pria
Bagi laki-laki terdiri atas 2 lembar kain yang tidak dijahit, yang satu lembar disarungkan untuk menutupi aurat antara pusat hingga lutut, yang satu lembar lagi diselendangkan untuk menutupi tubuh bagian atas. Kedua lembar kain disunatkan berwarna putih, dan tidak boleh berwarna merah atau kuning.

Untuk wanita
Mengenakan pakaian yang biasa, yakni pakaian yang menutupi aurat.

b.      Tempat-tempat Ihram
·        Zul Hulaifah
·        Juhfah
·        Yalamlam
·        Qarnul Manjil
·        Zatu Irqin
·        Makkah

2.      Wukuf
Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, zikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah. Setelah shalat subuh tanggal 9 Zulhijjah, jemaah haji berangkat dari Mina ke Arafah sambil menyerukan Talbiyah, dan singgah dahulu di Namirah.
Para jemaah sampai di Padang Arafah tepat pada waktu Zuhur dan ashar dengan jama’ taq’dim dan qasar dengan satu kali azan dan dua ikamah. Selesai shalat, imam kemudian menyampaikan khutbah dari atas mimbar.
Selama wukuf di Arafah, para jemaah haji menghabiskan/mengisi waktunya untuk memahasucikan Allah dengan meneriakan talbiyah, berzikir dan berdoa sebagai berikut:[3]
Labbaika Allahumma labbaik (a), labbaika la syarika laka labbaik (a). Innal hamda wannimata lak (a), wal mulka laka la syarika lak (a).

3.      Tawaf Ifadah
Tawaf Ifadah, Yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.

4.      Sa'i,
Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah. Adapun praktik pelaksanaan ibadah sa’i adalah sebagai berikut:
·        Dilakukan sesudah tawaf
·        Berlari-lari kecil atau berjalan cepat dari bukit Safa menuju bukit Marwah
·        Dikerjakan sebanyak tujuh kali putaran: dari Safa ke Marwah satu putaran, dan dari Marwah Sa’I hanya boleh dilakukan oleh orang-orang yang mengerjakan haji atau umrah saja.

5.      Tahallul
Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut sesudah selesai melaksanakan Sa'i. Setelah melontar Jumrah ‘Aqabah,[4] jamaah kemudian bertahallul (keluar dari keadaan ihram), yakni dengan cara mencukur atau memotong rambut kepala paling sedikit tiga helai rambut. Laki-laki disunnahkan mencukur habis rambutnya, wanita mencukur ujung rambut sepanjang jari, dan untuk orang-orang yang berkepala botak dapat bertahallul secara simbolis saja. Setelah melaksanakan tahallul, perkara yang sebelumnya dilarang sekarang dihalalkan kembali, kecuali menggauli istri sebelum melakukan tawaf ifadah.

6.      Tertib
Tertib, yaitu mengerjakannya sesuai dengan urutannya serta tidak ada yang tertinggal.


D. Wajib Haji
Wajib Haji Adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, yang jika tidak dikerjakan harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah;
1.    Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram
2.    Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina). Di Mudzalifah para jemaah haji menunaikan shalat magrib dijamak dengan shalat isya dengan satu kali azan dan dua iqamah. Kemudian, mereka bermalam lagi
3.    Melontar Jumrah Aqabah tanggal 10 Zulhijah yaitu dengan cara melontarkan tujuh butir kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan pada setiap melempar kerikil sambil berucap, “Allahu Akbar. Allahummaj ‘alhu hajjan mabruran wa zanban magfura(n)”. Setiap kerikil harus mengenai ke dalam jumrah jurang besar tempat jumrah.
4.    Mabit di Mina pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah). Hukumnya adalah sunnah.
5.    Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
6.    Tawaf Wada', Yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
7.    Meninggalkan perbuatan yang dilarang waktu ihram.

E. Sunnah Haji
1.      Ifrat, yaitu mendahulukan urusan haji terlebih dahulu baru mengerjakan umrah.
2.      Membaca talbiyah.
3.      Thawaf qudum, yaitu thawaf yang dilakukan ketika datang di tanah haram. Thawaf ini dikerjakan oleh seseorang yang mengerjakan haji ketika di mekkah sebelum wuquf di Arafah.
4.      Shalat sunnah ihram 2 rakaat sesudah selesai wuquf, lebih utama dikerjakan dibelakang makam nabi Ibarahim.
5.      Bermalam di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah.
6.      Thawaf wada’.
7.      Berpakaian ihram dan serba putih.
8.      Berhenti di Mesjid Haram pada tanggal 10 Dzuhijjah.

2. UMRAH
A. Pengertian Umrah
            Umrah menurut etimologi adalah ziarah, sedangkan menurut istilah syara’ adalah berziarah ke baitullah dengan cara tertentu yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.[5]
B. Hukum dan Dalil Ibadah Umrah
            Ibadah umrah adalah fardlu ain dalam seumur hidup satu kali, seperit haji. Misalnya kewajiban itu secara segera atau nanti-nanti. Dalil tentang kefardhluannya adalah firman Allah SWT.
(#qJÏ?r&ur ¢kptø:$# not÷Kãèø9$#ur ¬! 4
Artinya:”dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah.”(Q.S.Al-Baqarah: 196)
C. Rukun Dan Wajib Umrah
1.      Rukun Umrah ada lima :
·        Ihram dengan niat masuk menjalani Umrah.
·        Thawaf
·        Sa’i
·        Tahallul
·        Tertib
2.      Wajib Umrah :
·        Ihram dari miqat
·        Meninggalkan larangan karena Ihram
D. Persamaan dan Perbedaan Haji dan Umrah
1.      Persamaannya :
·        Hukumnya keduanya sama-sama fardu ain
·        Keduanya sama-sama mempunyai syarat-syarat wajib.’
2.      Perbedaannya :
·        Niatnya yang berbeda
·        Rukun-rukunnya, yaitu haji ada enam, sedangkan rukun umrah hanya lima.
·        Waktu pelaksanaannya, ibadah haji dilaksanakan pada waktu tertentu mulai dai bulan syawal hingga terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah, sedangkan umrah boleh dilakukan kapan saja.
·        Umrah disebut juga haji kecil, sedangkan haji tidak ada sebutan tersebut.

3. BEBERAPA LARANGAN DALAM IHRAM
1.      memakai pakaian yang dijahit(menyarung) untuk laki-laki
2.      menutup kepala bagi laki-laki dan menutup muka bagi perempuan
3.      memotong kuku ddengan sengaja
4.      memotong, mencabut, atau menyisir rambut
5.      memakai wangi-wangian
6.      berburu binatang yang halal dimakan dagingnya
7.      memotong pohon-pohon yang tumbuh di tanah haram
8.      nikah atau menikahkan
9.      bersetubuh
10.  bersentuhan kulit karena syahwat

4. DAM ATAU DENDA BAGI ORANG YANG MELANGGAR LARANGAN DALAM IHRAM
1.      orang yang membunuh binatang buruan di tanah haram. Dam nya:
·        menyembelih binatang serupa atau hampir serupa
·        jika tidak mampu maka bersedekah makanan kepada fakir miskin sebanyak harga binatang yang terbunuh
·        atau berpuasa menurut perhitungan tiap 600 gram( 1 mud ) dengan puasa satu hari
2.      orang yang bersetubuh dengan sengaja
·        menyembelih seekor unta
·        kalau tidak dapat, bisa dengan menyembelih seekor lembu
·        kalau tidak dapt, bisa diganti dengan 7 ekor kambing
·        berpuasa
3.      orang yang memotong pohon-pohonan di tanah suci, damnya:
·        menyembelih unta atau lembu jika pohon itu besar
·        menyembelih kambing jika pohon itu kecil
4.   memakai wangi-wangian, menutup kepala, memotong kuku, bercukur rambut,      memakai pakaian berjahit, bersetubuh. Maka damnya:
·        menyembelih seekor kambing untuk disedekahkan
·        memberi makan kepada fakir miskin sebanyak 7 kg untuk 6 orang

5. HIKMAH HAJI DAN UMRAH
            Tentang hikmah ibadah ini sangatlah banyak, di antaranya:
1.      ibadah haji dan umrah memberi pelajaran bagi kaum muslimin untuk berkorban, menyatukan diri dengan ummat Islam di seluruh dunia di waktu merekan berkumpul di tanah suci.
2.      Dengan ibadah haji dan umrah berarti ummat Islam di perintahkan harus berusaha dengan giat untuk mencari rezeki yang halal agar dapat menyempurnakan rukun agamanya.
3.      Membawa manusia kembali ke fitrahnya dan menjaga akhlaknya
4.      Menyatukan ummat Islam seluruh dunia.












BAB III
PENUTUP
Kesimpulan,
Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
            menurut istilah, haji berarti mengunjungi ka’bah untuk beribadat kepada Allah dengan rukun-rukrun tertentu dan beberapa syarat tertentuserta beberapa kewajibannyadan mengeerjakan pada waktu tertentu. Jadi, haji itu adalah rukun Islam yang kelima yang wajib dikerjakan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan apabila ia telah memenuhi syarat-syaratnya dan kewajiban naik haji itu hanya sekali seumur hidup.
            Umrah menurut etimologi adalah ziarah, sedangkan menurut istilah syara’ adalah berziarah ke baitullah dengan cara tertentu yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.











DAFTAR PUSTAKA

Departemen Agama. Alquran dan Terjemahannya. Jakarta: Proyek Pengadaan Kitab Suci Alquran . 2004
Moh, Rifa’i. Ilmu Fiqh Islam Lengkap. PT Karya Tahora Putra.Semarang.1978
Said Agil Husin Al Munawwar. Fiqih Haji. Ciputat Press. Jakarta. 2003
Ishomuddin, Fiqh Haji Menurut Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’I, Hambali, Surabaya-PT. Bungkul Indah. 1994
           











[1] Moh, Rifa’I,Ilmu Fiqh Islam Lengkap(PT Karya Tahora Putra.Semarang.1978)hlm.371
[2] Departemen Agama. Alquran dan Terjemahannya(Jakarta: Proyek Pengadaan Kitab Suci Alquran . 2004)
[3] Opcit.hlm378
[4] Ibid.hlm.378
[5] Ishomuddin, Fiqh Haji Menurut Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’I, Hambali, (Surabaya-PT. Bungkul Indah. 1994)hlm.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites